BOLEHKAH BERHUTANG UNTUK BERKURBAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum ibadah kurban ? Bolehkah bagi seseorang berhutang untuk melaksanakan ibadah kurban ?”
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : Ibadah kurban itu hukumnya sunnah mu’akkadah (ibadah sunat yang sangat ditekankan) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Bahkan sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa ibadah kurban itu hukumnya wajib. Diantara yang berpendapat wajib adalah imam Abu Hanîfah dan murid-murid beliau rahimahullah. Ini juga riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah dan pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Berdasarkan keterangan ini maka tidak seyogyanya bagi orang yang mampu meninggalkan ibadah ini. Sedangkan orang yang tidak memiliki uang, maka tidak seharusnya dia mencari hutangan untuk melaksanakan ibadah kurban. Karena (kalau dia berhutang), dia akan tersibukkan dengan tanggungan hutang, sementara dia tidak tahu, apakah dia akan mampu melunasinya ataukah tidak ? Namun bagi yang mampu, maka janganlah dia meninggalkan ibadah ini karena itu sunnah. Dan sebenarnya ibadah kurban itu satu untuk seseorang dan keluarganya. Inilah yang sunnah, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan seekor kambing atas nama diri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua keluarganya. Jika ada orang yang berkurban seekor kambing atas nama diri dan semua keluarganya, maka itu sudah cukup untuk semua, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia tanpa perlu mengkhususkan ibadah kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang. Mereka melakukan ibadah kurban khusus atas nama orang yang sudah meninggal dunia dan membiarkan diri dan keluarga mereka. Mereka tidak melakukan ibadah kurban atas nama diri dan keluarga mereka.
Adapun melakukan ibadah kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia karena wasiat yang diwasiatkannya, maka itu wajib dilaksanakan.
Wallahu a’lam.