Saudaraku yang semoga dicintai Allah
Sebagian ada yang bertanya, maksud hadits:
“Taat kepada pemimpin walaupun seorang budak selama menegakkan kitabullah (berhukum dengan kitabullah)”
Jadi pemimpin Indonesia sekarang karena hasil demokrasi dan Indonesia tidak berhukum kitabullah, maka tidak ditaati
Ini TIDAK tepat saudaraku,
Karena pelaku maksiat juga tidak berhukum dengan kitabullah (misalnya: tidak pakai jilbab atau membagi warisan secara Islam), jadi tidak semuanya langsung divonis sesuai dzahir ayat dan hadits berkenaaan dengan “Tidak berhukum dengan kitabullah”
Perlu dikombinasikan dengan penjelasan dalil lainnya berdasarkan penjelasan ulama
Ambil contoh:
Erdogan presiden Turki, tidak berhukum dengan kitabullah
Apakah bukan waliyul amri/pemimpin yang ditaati?
Jawabannya: tentu tidak,
Presiden Erdogan adalah waliyul amri pemimpin kaum muslimin Turki yg wajib ditaati dan didoakan, meskipun tidak berhukum dengan kitabullah
Demikian juga khilafah di zaman imam Ahmad yang aqidahnya bukan aqidah Islam, memaksa ulama berkata “Al-Quran adalah makhluk”
Imam Ahmad disiksa dan ulama lainnya, tetapi imam Ahmad tidak mau memberontak padahal jika ia mau bisa saja ia kerahkan jamaahnya yg sangat banyak untuk memberontak
Silahkan renungkan saudaraku:
Presiden Indonesia tidak berhukum kitabullah
Presiden Turki juga tidak berhukum kitabullah
Keduanya adalah waliyul amri yg wajib ditaati dan didoakan
Bahkan sebagian besar negara muslim, Yaman, malaysia, dan lain-lain, wajib taat dan patuh selama tidak memerintahkan yang melanggar syariat dan kita mendoakan
Barakallahu fikum
Semoga kita semua mendapat banyak kebaikan
Saudaraku
Agar lebih paham dengan dalil dan penjelasan ulama, silahkan baca beberapa tulisan berikut:
1) https://muslim.or.id/22071-inilah-alasan-mengapa-pemimpin-hasil-pilpres-harus-tetap-ditaati.html
2) abul-jauzaa.blogspot.co.id/2011/10/tidak-berhukum-dengan-syariat-yang.html?m=1
3) http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2009/06/menyikapi-penguasa-yang-dhalim-tanya.html?m=1