Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin pernah ditanya tentang hukum cek darah dan donor darah bagi orang yang berpuasa.

Maka beliau menjawab, “Pengecekan darah orang yang sedang berpuasa, yaitu mengambil sedikit darahnya untuk diperiksa dan diteliti  hukumnya boleh dan tidak mengapa dilakukan. Adapun donor darah maka  yang nampak bahwa darah yang keluar jumlahnya banyak, sehingga dihukumi sama dengan hijamah (berbekam). Maka hendaknya dikatakan kepada orang yang sedang mengerjakan puasa wajib, “Janganlah mendonorkan darahmu.” Kecuali jika keadaan darurat menuntut hal itu maka tidak mengapa. Misalnya jika para dokter mengatakan, “Sesungguhnya orang yang sedang mengalami pendarahan ini akan mati jika tidak disuntikkan darah ke badannya.” Dan para dokter tersebut mendapatkan seorang yang berpuasa yang sanggup mendonorkan darahnya. Dan para dokter tersebut mengatakan, “Harus dilakukan donor darah sekarang juga.” Maka ketika itu tidak mengapa bagi orang yang berpuasa itu untuk mendonorkan darahnya, dan menjadi batal puasanya. Boleh baginya setelah itu makan dan minum di sisa hari tersebut, dikarenakan ia membatalkan puasanya disebabkan keadaan darurat, seperti orang yang (membatalkan puasa) untuk menyelamatkan korban kebakaran atau tenggelam.”

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *