Mimisan dan Cabut Gigi Apakah Membatalkan Puasa ?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin pernah ditanya, “Apakah mimisan membatalkan puasa? Demikian pula keluarnya darah karena cabut gigi ?
Beliau menjawab, “Keluarnya darah karena hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena darah tersebut keluar tanpa kesengajaan darinya. Jika hidung seseorang mengalami mimisan, dan keluar darah yang banyak darinya, maka puasanya sah. Demikian pula tidak mengapa baginya untuk mencabut gigi. Karena ia mencabut giginya bukan untuk mengeluarkan darah, ia mencabut gigi hanyalah karena sakit gigi yang dideritanya. Maka ia melakukannya untuk menghilangkan gigi tersebut. Demikian pula, umumnya darah yang keluar karena cabut gigi jumlahnya sedikit maka tidak semakna dengan hijamah (berbekam).”
(Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dar Tsurayya Lin Nasyr, Cetakan Kedua, Tahun 1426 H, Jilid 19 Hlm. 249)