Tidur di Tempat Kerja Apakah Membatalkan Puasa ?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin pernah ditanya, “Ada seorang pekerja yang tidur lebih dari sekali di perusahaan ketika jam kerja, dan tidak mengerjakan pekerjaannya, apakah puasanya batal ?”
Beliau menjawab, “Puasanya tidak batal, karena tidak ada kaitan antara meninggalkan pekerjaan dengan puasa. Akan tetapi wajib bagi seorang insan yang mengurusi suatu pekerjaan untuk mengerjakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Karena ia mengambil upah dan gaji dari pekerjaan tersebut. Dan wajib baginya untuk mengurusi pekerjaan tersebut sehingga lepas tanggungan yang dibebankan kepadanya, sebagaimana ia menuntut gajinya secara sempurna.
Akan tetapi, dalam hal ini pahala puasanya berkurang karena ia melakukan perkara yang haram tersebut, yaitu tidur sehingga tidak mengerjakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.”