Pertanyaan:
Jika salah seorang teman lelaki melihat saya tanpa busana atau saya membuka aurat dihadapannya saat bulan puasa. Apakah perbuatan ini membatalkan puasaku?
Jawab:
Alhamdulillah,
Menampakkan aurat di hadapan orang yang tidak berhak melihatnya, hukumnya haram. Tidak boleh bagi siapapun melakukan perbuatan ini baik di bulan Ramadhan dan bulan lainnya. Membuka aurat dan melihat aurat (yang tidak halal dilihat-pen) hukumnya sama-sama haram.
Dari Bahz bin Hakim dari bapaknya dari kakenya radhiyallahu’anhu berkata, “Aku bertanya,
‘Wahai Rasulullah berkenaan dengan aurat. Aurat mana yang boleh kami buka dan mana yang harus kami tutupi?’
Jawab Nabi shallallahu’alaihiwasallam,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُك
“Jagalah auratmu kecuali dihadapan istri dan budak perempuanmu.”
Lantas beliau radhiyallahu’anhu bertanya lagi,
“Bagaimana jika sesama laki-laki?”
Jawab beliau shallallahu alaihi wasallam,
إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لا يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ
“Jika engkau mampu agar tak seorangpun dapat melihat auratmu maka lakukanlah.”
Aku bertanya,
“Bagaimana jika laki-laki tersebut seorang diri?”
Sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْه
“Allah lebih berhak untuk engkau merasa malu kepadaNya (daripada manusia).” (HR. At Tirmidzi No. 2794 dan beliau menilainya hasan, Ibnu Majah No. 1920. Al Albani menilai hadis ini hasan dalam Shahih At Tirmidzi.)
Dari Abu Said Al Kudriy radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
لا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ ، وَلا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain. (HR. Muslim No. 338)
An Nawawi rahimahullah menjelaskan,
Hadis ini menunjukkan akan haramnya seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan seorang wanita melihat aurat wanita lain. Tidak ada perbedaan pendapat tentang masalah ini (para ulama telah sepakat-pen). Syarh Muslim(4/30)
Adapun jika dalam permasalahan ini engaku tidak sengaja menampakkan aurat maka tidak ada dosa bagimu. Wajib bagi orang yang melihatnya untuk segera menundukkan pandangan.
Sementara puasa tidak batal dengan dua kondisi diatas, baik sengaja membuka aurat atau karena tidak sengaja. Adapun pembatal puasa telah dijelaskan di tanya jawab soal No. 38023.
Dalam tanya jawab no. 37658 juga dijelaskan pengaruh kemaksiatan terhadap puasa. Bahwa kemaksiatan itu mampu mengurangi pahala puasa dan terkadang menghapus pahala puasa seluruhnya. (Nas alullahassalamah -pen). Allahua’lam
****
Catatan redaksi:
Artikel ini sama sekali tidak sedang membela muslimah yang mengekspos auratnya di depan umum.
Memamerkan aurat adalah satu bentuk kemaksiatan kepada Allah, menghapus kebaikan dan memperberat timbangan dosa di hari kiamat.
Namun satu pesan yang ingin sampaikan bahwa:
Begitu luasanya kasih sayang Allah,
Begitu besar hikmah dan keadilan Allah,
Begitu besar kedermawanan Allah kepada para makhluknya,
Sampaipun kepada manusia yang senantiasa bermaksiat siang dan malam,
Meskipun ia bergelimang dosa,
Ia pamerkan auratnya,
Ia buka anggota tubuhnya untuk dipertontonkan dengan gratis dan cuma cuma,
Meski begitu puasa yang ia kerjakan tetap sah walaupun hanya sebatas menggugurkan kewajiban puasa tanpa memperoleh pahala,
Andai membuka aurat membatalkan puasa. Tak dapat dibayangkan betapa banyak wanita muslimah yang mengganti puasanya. Karena banyak sekali wanita muslimah yang enggan menutup auratnya dengan benar. Lalu betapa banyak hari yang harus ia ganti setelah bertahun-tahun menjalani puasa tanpa memakai jilbab??Subhanallah..