MELEBIHKAN PEMBAYARAN HUTANG
Pertanyaan.
Apakah orang yang membayar hutang dengan tambahan tanpa perjanjian (kesepakatan) sebelumnya, bukan riba? Sebaliknya, justru berpahala dengan berdalil dengan hadits: “Rasûlullâh pernah meminjam onta dan dikembalikan dengan yang lebih baik? Apa hadits tersebut shahîh?
Jawaban.
Para ulama – rahimahumullâh – sudah menjelaskan permasalahan tambahan dalam pembayaran hutang dengan sangat jelas. Mereka menyatakan bahwa tambahan nilai atau manfaat dari hutang ada dua keadaan:
Pertama: Tambahan tersebut menjadi syarat akad hutang-piutang. Hal ini jelas dilarang berdasarkan ijma’ Ulama. Demikian juga manfaat (jasa) yang disyaratkan, seperti pernyataan seseorang: “Saya pinjamkan kepadamu uang dengan syarat kamu membantu saya melakukan ini dan itu”. Ini termasuk dalam rekayasa penghalalan riba dan masuk dalam kaedah yang disampaikan para Ulama: “Semua hutang yang menghasilkan keuntungan manfaat maka ia adalah riba”.
Kedua : Tambahan tersebut adanya setelah pembayaran dan tidak disyaratkan sebelumnya. Ini diperbolehkan dengan dasar hadits yang Saudara tanyakan di atas yaitu hadits Abu Rafi Radhiyallahu anhu yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ إِبِلٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِىَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ فَرَجَعَ إِلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ فَقَالَ لَمْ أَجِدْ فِيهَا إِلاَّ خِيَارًا رَبَاعِيًا. فَقَالَ « أَعْطِهِ إِيَّاهُ إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً ».
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seorang seekor onta yang masih muda. Kemudian ada satu ekor onta sedekah yang dibawa kepada beliau. Beliau lalu memerintahkan Abu Rafi’ untuk membayar kepada orang tersebut pinjaman satu ekor onta muda. Abu Rafi’ pulang kepada beliau dan berkata: “Aku tidak mendapatkan kecuali onta yang masuk umur ketujuh”. Lalu beliau menjawab: “Berikanlah itu kepadanya! Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya”. [HR Muslim no.4192].
Hadits yang Anda tanyakan ini adalah shahîh, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahîh.
Wallâhu A‘lam