Ilmu kedokteran dan berhitung (matematika atau fisika) ternyata masuk dalam hukum wajib untuk dipelajari secara kifayah. Inilah yang disebutkan oleh Imam Al-Ghazali, yang mendapatkan pujian dengan hujjatul islam.

Ilmu non-syar’i atau ilmu dunia kata Imam Al-Ghazali ada yang terpuji dan ada yang tercela. Ada yang dihukumi mubah. Yang terpuji adalah ilmu yang mengandung maslahat dunia seperti ilmu kesehatan dan ilmu hitung. Ilmu dunia tersebut ada yang dihukumi fardhu kifayah (artinya, sebagian orang harus ada yang mempelajarinya, pen.). Ada juga ilmu dunia yang cuma punya fadhilah (keutamaan) saja, namun tidak dihukumi wajib.

Contoh ilmu yang dihukumi fardhu kifayah adalah ilmu kedokteran karena ilmu tersebut mesti dikuasai demi maslahat dunia. Ilmu kedokteran benar-benar urgent karena demi maslahat badan.

Ilmu berhitung juga dihukumi fardhu kifayah karena sangat berguna untuk muamalah (berbisnis), membahas wasiat dan menghitung waris.

Kedua ilmu di atas harus ada yang mempelajarinya. Jangan sampai ada di suatu negeri ada yang tidak menguasainya sama sekali. Namun kalau sebagian sudah menguasainya, yang lain gugur kewajibannya.

Disebutkan oleh Imam Al-Ghazali, namun bukan hanya kedokteran dan ilmu berhitung (matematika) saja yang fardhu kifayah menguasainya. Namun ilmu berkaitan dengan industri, bertani, tenun, dan politik juga wajib secara kifayah untuk dipelajari. Begitu juga untuk ilmu yang kaitannya dengan bekam dan menjahit juga wajib dipelajari karena jika tidak dipelajari maka manusia bisa binasa. Disebutkan dalam Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin (1: 16).

Jelaslah dari pemaparan di atas, ilmu dunia ada yang terpuji dan dituntut untuk dipelajari. Pokoknya ilmu tersebut jika punya maslahat besar untuk orang banyak, maka dituntut ada yang menguasainya.

Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberi manfaat pada manusia.”

(Al-Mu’jam Al-Kabiir, 12: 453, no. 13646; Al-Mu’jam Al-Ausath, 6: 139-140, no. 6026; dan Al-Mu’jam Ash-Shaghiir, Ar-Raudh Ad-Daaniy, 2: 106, no. 861. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 426)

Semoga bermanfaat.

Referensi:

https://islamqa.info/ar/145767

@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Rajab 1437 H

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *