FENOMENA SUAP
Pertanyaan.
Bagaimana hukum suap atau sogok ? Karena di era sekarang ini masalah suap atau sogok seakan sudah biasa dan orang cenderung tidak takut untuk melakukannya. Bagaimana pula hukum gaji yang didapatkan dari pekerjaan yang diprolehnya dengan cara suap tersebut ?
Jawaban.
Risywah (suap) secara bahasa artinya pemberian. Menurut istilah, suap adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang supaya dia dimenangkan atau supaya bisa mengarahkan si penerima untuk melakukan apa yang diinginkan si pemberi.[1] Atau, suap adalah pemberian sesuatu dengan tujuan membatalkan suatu yang haq atau untuk membenarkan suatu yang batil. [2]
Suap atau sogok hukumnya haram, apalagi bertujuan menghalangi suatu yang haq. Allâh Azza wa Jalla mencela orang-orang Yahudi yang suka mengambil suap. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. [al-Mâidah/5: 42]
Dalam sebuah hadits disebutkan :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
Dari Abdullâh bin ‘Amr, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan orang mengambil yang suap”. [3]
Dalam riwayat Ibnu Mâjah rahimahullah dengan lafazh :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى
Dari Abdullâh bin ‘Amr Radhiyallahu anhu , dia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Laknat Allâh terhadap orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap”.
Syaikh Bin Baaz rahimahullah mengatakan, “Tidak disangsikan lagi bahwa suap dan berbagai perbuatan zhalimnya termasuk kategori al-baghy yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla. Dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim terdapat hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُمْلِي لِلظَّالِمِ فَإِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ ثُمَّ قَرَأَ : (وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ (
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menunda adzab bagi orang yang zhalim. Apabila Allah Azza wa Jalla menyiksanya, maka Allah Azza wa Jalla tidak akan melepaskannya. Kemudian Rasulullah membaca firman Allah Azza wa Jalla (yang artinya): Dan begitulah siksa Rabbmu, apabila Dia menyiksa (penduduk) negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya siksa-Nya sangat pedih dan sangat berat [Hûd/11:102][4]
Sungguh merupakan sebuah fenomena yang memperihatinkan, berbagai peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat berkait dengan upaya suap-menyuap, baik dalam memutuskan suatu hukum, meraih suatu jabatan atau pekerjaan atau lainnya. Selayaknya umat Islam tidak melakukannya. Bahkan seharusnya, kaum Muslimin berada diberisan terdepan dalam mengingkarinya sesuai dengan kemampuannya, baik dengan tangan atau kekuasaan, lisan atau perkataan atau minimal mengingkari dengan hatinya. Bukan sebaliknya, hanyut mengikuti arus yang salah serta tenggelam dalam kemaksiatan. Karena itu hanya akan menyebabkan ia celaka di dunia dan akhirat. Hendaklah orang yang beriman selalu ingat bahwa dunia itu fana, kematian bisa datang kapan saja. Lalu setelah akan datang kehidupan akhirat yang berisi perhitungan dan pembalasan terhadap semua perbuatan. Maka orang yang berakal seharusnya lebih mengutamakan kebaikan akhirat yang kekal daripada dunia yang sementara. Hanya Allâh Subhanahu wa Ta’ala Tempat mengadu.
Adapun orang yang telah terlanjur mendapatkan pekerjaan dengan cara suap, maka dia harus benar-benar bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla . Sedangkan gajinya, jika memang dia bekerja dengan baik dan amanah, mudah-mudahan itu merupakan haknya,
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat al-Mausû’atul Fiqhiyyah, 2/6260)
[2] Lihat al-Mausû’atul Fiqhiyyah, 2/7819)
[3] HR. Abu Dâwud dan Tirimidzi. Hadits ini dinilai shahih oleh al-Albâni dalam Shahîhut Targhîb, 2/261, no. 2211)
[4] HR Bukhâri dalam kitabut Tafsîr, no. 4686 dan Muslim dalam Kitâbul Bir, no. 2583. Lihat Kitâbul Fatâwâ Syar’iyyah Fî Masâilil ‘ashriyyah min Fatâwa Ulamâ Baladil Harâm, hlm. 630
Permalink | Sumber tulisan: almanhaj.or.id
Daftarkan email anda di sini untuk berlangganan artikel Situs Sunnah atau langsung melalui RSS.
Sebarkan melalui: