Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa di Masjid Al-Fath tiga kali, yaitu hari Senin, Selasa, dan Rabu. Dikabulkan doa yang beliau panjatkan di hari Rabu antara dua shalat (Zhuhur dan ‘Ashar, seperti dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Sa’ad dari Jabir). Nampak kegembiraan di wajah beliau ketika itu.”
Jabir berkata, “Tidaklah aku mendapatkan perkara berat melainkan aku memanjatkan doa pada waktu tersebut. Ternyata saat aku berdoa ketika itu, doa tersebut diijabahi (dikabulkan).” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad , juga oleh Imam Ahmad, oleh Al-Bazzar dan selainnya. Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad , 1: 246, no. 704.
Hadits ini banyak tersebar di internet. Namun benarkah hadits ini hasan sesuai pendapat Syaikh Al Bani?
yang perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat tentang status hadits ini, sebagian menghasankannya seperti Syaikh Al Bani.
Sebagian lagi mendlaifkan seperti Doktor Umar Muqbil dan lainnya.
Saya lebih condong kepada pendapat yang mendlaifkannya. penjelasannya sebagai berikut:
Bahwa hadits ini berporos kepada kepada Katsir bin Zaid.
ia dianggap dlaif oleh Yahya bin Ma’in dan An Nasai. Abu Hatim berkata: shalih laisa bilqowiy. artinya bukan pada derajat tsiqoh.
Muhammad bin Ammar menganggapnya tsiqoh.
ibnu Hibban berkata: Ia banyak salahnya dan riwayatnya sedikit, aku tak mau berhujjah dengannya bila bersendirian.
Al Hafidz ibnu Hajar berkata dalam taqribnya: shoduq yukhthi.
Maka kesimpulannya bahwa Katsir ini bila menyelisihi tidak bisa dijadikan hujjah.
Sedangkan pendapat Syaikh Al Bani tentang Katsir bin Zaid adalah sebagai berikut:
Dalam silsilah shahihah 3/121 beliau berkata: Hasan haditsnya selama tidak menyelisihi.
Di kitab yang sama no 1747 beliau berkata: Katsir bin Zaid al aslami dlo’if.
Dalam silsilah dlo’ifah no 4979 beliau berkata: Katsir bin Zaid pada hafalannya ada kelemahan.
Dari sini menjadi jelas bahwa Katsir bin Zaid ini ada padanya kelemahan dalam hafalannya. Maka yang seperti ini paling tinggi hasan haditsnya selama tidak menyelisihi.
Bila kita kumpulkan jalan jalannya, kita dapati Katsir ini terjadi idltirob yang menunjukkan kelemahannya.
Terkadang ia meriwayatkan dari Abdullah bin Abdurrahman bin Ka’ab dan terkadang dari Abdurrahman bin Ka’ab.
Dalam periwayatan matannya pun terjadi perselisihan riwayat. sebagian menyebutkan Masjid al fath, sebagian riwayat menyebutkan masjid quba, dan sebagian menyebutkan masjid al ahzaab.
Ini idltirob yang menunjukkan kelemahan hafalan katsir.
Maka bisa disimpulkan bahwa hadits ini lemah. wallahu a’lam.
Kalaupun misalnya hasan, apakah menunjukkan bahwa hari rabu siang termasuk waktu ijabah ?
Shahabat Jabir memahami untuk berdoa di waktu waktu tersebut. Namun pemahaman tersebut yang difahami shahabat Jabir saja, sementara shahabat lain tidak.
Dan para ulama ushul fiqih berbeda pendapat apakah istinbath shahabat itu bisa dijadikan hujjah atau tidak.
Terlebih tidak pernah kita mendapatkan riwayat bahwa Nabi menghususkan doa di saat tersebut, tidak pula menganjurkannya. Bahkan dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Nabi berdoa di selain hari rabu, namun baru diijabah di rabu siang. kalaulah itu waktu mustajab tentu beliau berdoa di rabu siangnya.
kesimpulannya bahwa riwayat tsb tidak menunjukkan bahwa rabu siang itu waktu mustajab. Wallahu a’lam.