KITAB FIQIH – ADAKAH WAJIB ZAKAT PADA BARANG DAGANGAN..?

Kita lanjutkan fiqihnya.. beliau berkata sebuah faidah yang penting..

ما لم يرد فيه نص في زكاته كالدور المؤجرة والخضراوات ونحو ذالك؛ فإن الزكاة لا تجب فيها إلا إذا جلّبَت مالا بلغ النصاب، وحال عليها الحول.

⚉ Apa-apa yang tidak ada dalilnya dan dimana tidak ada dalil akan wajibnya zakat pada sesuatu tersebut, seperti :
➡ Rumah yang disewakan
➡ Sayur mayur dan sebagainya.

Maka tidak wajib padanya zakat, kecuali apabila dia menghasilkan uang, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah uangnya, karena uang itu sebanding dengan emas atau perak, sehingga apabila telah sampai nishobnya dan telah haul maka wajib padanya dikeluarkan zakat.

➡ Adapun Rumah yang disewakan, tidak ada zakatnya demikian pula sayur-mayur tidak ada zakatnya dan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam juga menyebutkan bahwa kudapun tidak ada zakatnya.

⚉ Kemudian beliau membawakan semua pembahasan tentang apakah barang-barang dagangan itu ada padanya zakat..? artinya kalau misalnya ada orang yang jualan kelontong, maka apakah kelontongan-kelontongan itu ada padanya zakat..? kalau ada orang yang jualan sesuatu, apakah barang dagangan itu ada padanya zakat atau tidak..?

Ikhtilaf para ulama.. Jumhur ulama bahkan mereka menganggap ini ijma bahwa barang dagangan itu diwajibkan padanya zakat.

➡ Beberapa dalil diantaranya dalil dari Samuroh bin Jundub bahwa “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari apa-apa yang kami siapkan untuk dijual belikan..” Namun Syaikh al-Albani menganggap hadits ini DHO’IF, tidak bisa dijadikan hujjah..

Sedangkan sebagian ulama dari pendapat Atho bin abi Robbah dan beberapa ulama salaf sebagaimana dinukil oleh Abu ‘Ubaid dalam kitabnya Al- Amwaal dari sebagian fuqoha bahwa barang-barang dagangan itu tidak ada zakatnya,

➡ Adapun klaim telah terjadi Ijma wajibnya zakat pada barang-barang dagang ini tidaklah benar.. Pendapat ini dirojihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullahu dan merupakan pendapat Ibnu Hazm, Az Zhohiri, Daud Az Zhohiri, alasannya :

1️⃣ Kata Syaikh al-Albani, “tidak ada satupun hadits yang shohih yang menyebutkan tentang wajibnya zakat barang dagangan..”
Adapun hadits-hadits yang dijadikan hujjah oleh jumhur semua dho’if, tidak bisa dijadikan hujjah.. sementara untuk mengatakan suatu hukum itu wajib atau tidaknya harus berdasarkan dalil yang shohih.. dan ternyata haditsnya dho’if semuanya, demikian pula atsar ‘Umar bin Khotthob yang dijadikan hujjah oleh jumhur juga dho’if.

➡ Dan ada sebuat atsar dari Ibnu ‘Umar tentang barang dengan zakat bahwasanya barang dagang itu ada padanya zakat, Namun Syaikh al-Albani rohimahullah mengatakan bahwa tidak ada satupun nishob dalam Al-Quran dan Hadits tentang barang-barang dagang apalagi para sahabat banyak sekali yang berdagang padahal Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sudah menjelaskan tentang nishobnya emas, perak, demikian pula unta, kambing, sapi tapi tidak ada satupun dalil yang shohih yang Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam menyebutkan tentang nishobnya berapa.. apakah harus haul atau tidak, tidak ada sama sekali.

Sementara dizaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam banyak yang jualan, yang berbisnis, berarti kata Syaikh al-Albani tidak ada satupun dalil yang memberikan nishob maka dari itu seorang pedagang, dia mengeluarkan zakat tanpa ada nishob artinya sesuai dengan  sesuai yang diridhoi oleh jiwanya saja.
Karena sama sekali tidak ada dalil, sebab kalau Qiyas tersebut, misalnya di Qiyaskan kepada emas dan perak benar, tentu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sudah menyebutkan adanya nishob, karena dizaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pun juga yang namanya jual beli ada, barang dagang ada..

➡ Dan pendapat, wallahu a’lam, yang saya condong kepadanya adalah pendapat Syaikh al-Albani ini, karena tidak ada satupun dalil-dalil yang shohih dari hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam yang menunjukkan akan wajibnya zakat barang dagangan

2️⃣ Bahwasanya atsar-atsar yang menyebutkan tentang wajibnya zakat dari sebagian para sahabat pun tidak ada nishobnya, maka barang dagang dikeluarkan zakat sesuai dengan yang diridhoi oleh pemiliknya.

➡ Kemudian ada sebuah atsar, bahwa para pedagang datang dari Syam kepada ‘Umar bin Khotthob rodhiyallahu ‘anhu mereka membawa kuda, yang kuda tersebut memang diperjual belikan, lalu mereka berkata, “Wahai Amirul mukminin, ambil dari kami zakatnya..” ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu berkata, “sesungguhnya dua sahabatku tidak melakukannya..” yaitu Rosul shollallahu ‘alayhi wa sallam dan Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhu, maka mereka ngeyel dan minta sementara disitu ada ‘Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu maka ‘Ali berkata, “wahai Amirul mukminin ambil saja seperti sedekah sunnah..” maka kemudian ‘Umar pun mengambilnya sebagai sedekah sunnah.

➡ Disini padahal kuda-kuda tersebut diperjualbelikan dan sebagai barang dagang tapi ternyata ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu tidak mau mengeluarkan Zakatnya.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Tentang Administrator Mahad

Cek Juga

KOK BERAT..?

Bulan ramadhan adalah bulan yang dilipat-gandakan amal.. Namun sebagian orang merasa berat untuk melaksanakan amal …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *