Fatwa Ulama: Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette)

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid

Soal:

Apa hukum rokok elektrik (vape; vapor; e-cigarette) ? Saya membaca dari web wikipedia bahwa di sana tidak sebutkan adanya bahaya dari vape. Namun disebutkan di situ bahaya dari vape belum ditemukan sampai saat ini tapi WHO mengkhawatirkan ia dapat menimbulkan kecanduan dan juga dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh orang yang bukan perokok. Dan setahu saya ada banyak produk yang juga memiliki sifat demikian, dan itu sudah diterima secara luas oleh masyarakat.

Jawab:

Alhamdulillah,

Rokok elektrik ini muncul pada tahun 2004 di Cina, ketika telah diproduksi secara massal di sana. Ketika itu bentuk dan teksturnya menyerupai rokok yang sebenarnya. Ia berupa alat yang menggunakan baterai Lithium yang bisa di-charge dengan menggunakan listrik, atau melalui komputer atau charger mobil. Selain mengandung baterai, ia juga berupa tabung yang terdapat pipa yang mengalirkan nikotan, dengan sedikit kandungan air, dan beberap zat lain serta memiliki berbagai macam rasa. Alat ini menggunakan listrik yang keluar dari baterai untuk mengubah aliran nikotin menjadi asap. Yang asap ini dihisap oleh penggunanya, lalu ia semburkan asap tersebut melalui hidung atau mulutnya atau keduanya. Di pangkal rokok elektrik ini terdapat lubang untuk menghisap yang bentuknya seperti rokok biasa, agar penggunanya merasakan sensasi seperti merokok dengan rokok biasa.

Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Dan jejak mereka diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan dari negara-negara GCC.

Terdapat sikap yang kontradiktif dari beberapa negara tersebut, ketika mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung bahaya yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.

Dan para ilmuan telah memperingatkan masyarakat agar tidak terpedaya dengan klaim bahwa rokok elektrik ini tidak memiliki bahaya sedikit pun terhadap penggunanya. Sampai-sampai produsen rokok ini memproduksi juga rokok elektrik dengan warna dan rasa yang disukai anak-anak dan wanita!

Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan hukum antara ia dengan rokok biasa. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas dan gamblang, tidak perlu diperbincangkan lagi.

Untuk mengetahui rincian zat-zat yang terkandung di dalam rokok dan keterangan lain yang terkait dengannya dari segi kesehatan, silakan simak artikel berikut: http://www.alriyadh.com/2010/09/01/article556382.html.

Simak juga fatwa kami nomor 9083, 10922, 13254, 20757. Di dalamnya kami jelaskan hukum rokok dan bahayanya.

Kesimpulannya, tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ

sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dan ketahuilah, barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Dan Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِب

barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia duga-duga” (QS. Ath Thalaq: 2-3).

Wallahu a’lam.

Tentang Administrator Mahad

Cek Juga

KOK BERAT..?

Bulan ramadhan adalah bulan yang dilipat-gandakan amal.. Namun sebagian orang merasa berat untuk melaksanakan amal …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *