Membayarkan Zakat Fithri Untuk Saudara Perempuan

MEMBAYARKAN ZAKAT FITHRI UNTUK SAUDARA PEREMPUAN

Oleh

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang mahasiswa berkebangsaan Thailand dan saya belajar di salah satu universitas di Sudan. Kira-kira sebulan yang lalu datang berita yang menyedihkan dari negeri saya bahwa ayah saya meninggal dunia, sementara masih ada adik perempuan saya yang belum baligh. Wajibkah saya membayar zakat fithri untuk adik saya tersebut ? Perlu diketahui bahwa dia tidak mempunyai saudara yang bisa menanggung nafkahnya kecuali saya.

Jawaban

Jika ayah anda meninggal sebelum bulan Ramadhan berakhir, sementara tidak ada seorang kerabatpun yang membayar zakat fithri untuk adik perempuan anda, maka anda wajib membayar zakat tersebut jika anda mampu. Anda juga wajib mengirimkan nafkah untuk mencukupi kehidupannya sesuai dengan kemampuan anda, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا

“Hendaklah orang yang mempunyai kelebihan (rizki) menginfakkan sebagian rizki yang telah Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan apa yang ada pada dirinya”.[At-Thalaq/65 : 7]

Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau Shallallahu alaihi wa sallam ditanya oleh seseorang.

مَنْ أَبَرًّ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ، قَالَ أَبُوْكَ ثُمَّ اْلأَقْرَبَ فَاْلأَقْرَبَ

“Wahai Rasulullah, siapakah orang yang harus paling saya hormati (kepada siapa saya harus berbuat baik) ? ‘Belaiu Shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Ibumu”, Orang itu bertanya lagi : ‘Kemudian setelah itu siapa lagi ?’. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Ibumu”. Orang itu bertanya lagi : Kemudian setelah itu siapa lagi ? ‘Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Ibumu”. Kemudian setelah itu siapa lagi ? Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab : Bapakmu, kemudian yang lebih dekat kemudian yang lebih dekat” [Hadits Riwayat Abu Dawud]

Disamping itu memberikan nafkah kepada adik anda termasuk perbuatan silaturrahim yang hukumnya wajib apabila tidak ada orang yang bisa memberikan nafkah kepadanya selain anda, sementara ayah anda tidak meninggalkan warisan yang cukup untuk biaya hidupnya.

Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbing kalian berdua untuk mendapatkan kebaikan.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan – Solo]

Tentang Administrator Mahad

Cek Juga

KOK BERAT..?

Bulan ramadhan adalah bulan yang dilipat-gandakan amal.. Namun sebagian orang merasa berat untuk melaksanakan amal …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *